Sah, Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan Kredit Selama 6 Bulan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah membebaskan bunga kredit usaha rakyat (KUR) serta penundaan pembayaran cicilan pokok bagi pelaku usaha, khususnya mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak covid-19.

Relaksasi penundaan pembayaran utang pokok dan bunga ini diberikan selama enam bulan.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM yang dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pejabat lainnya.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Airlangga, Rabu (8/4/2020).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020.

Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo telah menegaskan, diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak covid-19 selama enam bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain; mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga mengatakan, bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).  

Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur pun dapat mengakses KUR secara online.
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum:
(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
     (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
     (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 hingga 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio nonperforming Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Adapun penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp20,05 triliun.

Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian 28 persen, jasa 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.