Sektor Produksi Akan Penuhi 50% Target KUR Tahun 2018

Pasardana.id - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional tahun 2017 mencapai Rp96,7 triliun. Catatan ini meningkat sebesar 2,4% dibandingkan realisasi sampai 2016 yang mencapai Rp94,4 triliun.
Meski tidak tumbuh tinggi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, melalui KUR, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun.
"Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).
Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Terlihat dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) mencapai sebesar Rp40,9 triliun (42,3%). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp55,8 triliun (57,7%). Dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9% (yoy).
Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
"KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok," kata Iskandar.