Surat Edaran Pembatasan Transportasi, Menko Luhut : Itu Hanya Rekomendasi
Pasardana.id - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, Surat Edaran (SE) pembatasan transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hanya sebuah rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang ada di bawah Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, karena pemerintah pusat tidak memutuskan ada pembatasan transportasi, maka surat itu hanya sebatas rekomendasi.
Alhasil, ia menegaskan lagi tidak ada pembatasan transportasi di Jabodetabek.
"Coba Anda baca dengan cermat, itu hanya rekomendasi dari Ibu Polana (Kepala BPTJ, Polana Pramesti), enggak ada diputuskan," kata Kamis (2/4/2020).
Rekomendasi tersebut, kata Luhut, ada prosesnya yaitu dari mulai Satgas Covid-19, lalu disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dari situ, Kemenkes yang akan merekomendasikan. Dengan kata lain, tidak bisa diterapkan serampangan.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Jabodetabek Kemenhub, Polana B Pramesti mengeluarkan SE yang bersifat rekomendasi pembatasan di Jabodetabek melingkupi operasional sarana dan prasarana transportasi dan akses jalan tol. Rekomendasi tersebut berlaku sejak 1 April 2020 hingga masa tanggap darurat dicabut.
Lebih lanjut Luhut menegaskan, bahwa pemerintah telah memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dituangkan dalam PP Nomor 21 tahun 2020. Pertimbangan utamanya supaya ekonomi tidak mati total.
"Setelah kami hitung, ini pilihan yang terbaik. Katakan kita lockdown, di India, Malaysia, adapun di China itu juga hanya di Hubei, makanya dari pertimbangan semua itu, kami sarankan ke Presiden," pungkasnya.

