Harga Saham Meningkat Signifikan, BEI Pantau Pergerakan STTP
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Peng-UMA-0026/BEI.WAS/04-2020 mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada perdagangan saham PT Siantar Top Tbk (STTP) terkait peningkatan harga saham perseroan yang di luar kebiasaan.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham STTP yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Rabu (29/4).
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah pada tanggal 14 April 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Bursa telah meminta konfirmasi kepada perusahaan tercatat pada tanggal 18 Februari 2020. Jawaban atas konfirmasi tersebut disampaikan perseroan pada tanggal 21 Februari 2020.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham STTP, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Lebih lanjut, BEI dalam pengumuman menyebutkan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sekadar informasi, dalam 3 bulan ini saham STTP terpantau mengalami tren peningkatan harga yang signifikan. Tercatat pada Kamis,(6/2/2020) saham STTP masih ditutup di harga Rp3.700 per saham dan terus naik signifikan hingga saat ini.
Sepanjang sesi 1 hari ini, Rabu (29/4/2020) saham STTP terpantau kembali naik signifikan dengan menguat 9,38% ke harga Rp13.125 per lembar saham.

