Imbas Corona, Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Di dalam revisi tersebut, UMKM akan mendapat pembebasan pajak selama 6 bulan.

"Untuk yang UMKM pajaknya ditangguh pemerintah. Sehingga mereka tidak membayar pajak 0,5% selama 6 bulan itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM. Kita akan atur di dalam aturan yang baru," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).   

Menurut Sri Mulyani, dalam aturan baru tersebut juga nantinya ada beberapa sektor lain yang akan mendapatkan keringanan pajak.

Tercatat, ada sekitar 18 sektor dan 749 KBLI yang akan mendapatkan insentif dengan adanya aturan baru tersebut.

"Artinya, untuk 18 sektor dan 749 KBLI yang dibacakan Pak Menko, akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kota mendapatkan insentif perpajakan," jelas Sri Mulyani.

Ditambahkan, untuk memberikan insentif pajak tersebut, estimasi pajak yang akan ditangguhkan pemerintah adalah sebesar Rp35,3 triliun.

"Jadi total estimasinya akan mencapai 35,3 triliun," ucapnya.

Rencananya, aturan baru insentif pajak ini akan diterbitkan dalam sepekan ke depan.

Proses pembahasan masih terus dilakukan bersama dengan Kementerian dan Lembaga yang terkait.

"Seperti yang disampaikan Pak Menko, PMK 23 Tahun 2020 waktu bulan Maret khusus memberikan insentif perpajakan bagi industri manufaktur, akan segera direvisi. Kita harapkan bisa segera selesai, kalau tidak minggu ini, awal minggu depan. Kita harapkan bisa minggu ini," ucapnya lagi.

Sementara itu, dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden mengatakan, bahwa semua sektor usaha, baik mikro, kecil, dan menengah harus mendapatkan bantuan.

Pemerintah harus cepat memilah setiap usaha berdasarkan kondisi terkini, mulai dari yang terparah hingga yang justru dapat mengambil peluang di tengah masa pandemi. 

“Tapi juga jangan dilupakan sektor-sektor informal, karena ini banyak juga menampung tenaga kerja,” kata Jokowi.