Ada Larangan Mudik, Jasa Marga Siap Tutup Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II
Pasardana.id - Menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated, saat ini, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
Menurut manajemen Jasa Marga, Kamis (23/4/2020), informasi yang diterima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
"Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah," kata manajemen Jasa Marga.
Jasa Marga menghimbau seluruh pengguna jalan tol, termasuk kendaraan pribadi, agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
"Kami himbau agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," sebut pernyataan manajemen Jasa Marga.
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.

