OJK Berikan Izin Usaha PT Gadai Mas Sulsel

foto: istimewa

Pasardana.id - PT Gadai Mas Sulsel dapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/NB.01/2020 7 April 2020.

"Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sulsel. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," tulis OJK, dikutip Rabu (22/4/2020).

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mas Sulsel diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun alamat Kantor PT Gadai Mas Sulsel berlokasi di Jalan Tinumbu No 41, RT 00A/006, Kelurahan Suwanangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.