Gara-Gara Corona, Pemerintah Stop Sementara Moda Transportasi di Jabodetabek
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan untuk melakukan pemberhentian sementara moda transportasi di wilayah Jabodetabek.
Langkah tersebut diajukan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Melalui Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta, hingga trans Jabodetabek.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membenarkan adanya SE tersebut.
Namun, lanjutnya, SE tersebut tak mengikat langsung untuk diimplementasikan. Tapi hanya sebagai rekomendasi kepada Pemda di Jabodetabek.
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Adita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 mengenai PSBB.
Daerah yang melakukan PSBB harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Setelah mendapat status PSBB, daerah di Jabodetabek dapat menggunakan SE BPTJ sebagai pedoman.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," pungkas Adita.

