Perusahaan Tak Patuhi PSBB di Jakarta, Anies : Kami Akan Cabut Izin Usahanya

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi tersebut berupa peneguran hingga pencabutan izin usaha.

"Bila pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang, bisa kami cabut izin usahanya," kata Anies Baswedan di Balaikota, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, PSBB pada hari pertama, kedua, dan ketiga masih relatif lengang dengan lalu lintas yang sepi. Hal itu bertepatan dengan hari libur nasional.

Sedangkan pada Senin (13/4) pagi, Anies menilai, ada mobilisasi masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan PSBB hari sebelumnya. Hal itu terjadi lantaran banyak perusahaan yang tidak mengurangi aktivitas di tempat kerja.

Oleh karena itu, Anies menuturkan tidak segan mengambil tindakan tegas apabila instruksi dari Pemerintah DKI Jakarta tidak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Instruksi ini perlu ditaati untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengevaluasi perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, namun masih mempekerjakan karyawan atau buruh di tempat kerja.

Ia pun akan sinkronisasi penerapan PSBB dengan kawasan sekitar Jakarta. Apalagi, wilayah Jawa Barat akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4) besok.

"Mudah-mudahan Banten segera melaksanakan PSBB, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah," ujar dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan delapan sektor yang boleh beroperasi selama PSBB.

Sektor-sektor tersebut yakni; kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis lainnya.

Kemudian, transportasi umum hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.

Ojek online pun hanya diperbolehkan melayani pengiriman barang dan pesan-antar makanan. Di sisi lain, tidak ada larangan akses bagi kendaraan pribadi, tetapi jumlah penumpang dibatasi.

Pemerintah juga melarang masyarakat berkumpul lebih dari lima orang. Oleh karena itu, kegiatan pernikahan dan khitanan tetap boleh dilaksanakan tanpa pesta atau resepsi.

Adapun, bantuan sosial berupa sembako akan didistribusikan pada masyarakat miskin dan rentan mulai Kamis (09/4).

Aturan PSBB wajib dipatuhi masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika ada yang melanggar akan diancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Asal tahu saja, kasus positif terinfeksi virus corona di DKI Jakarta masih terus bertambah. Data per Senin (13/4) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien positif corona di Jakarta mencapai 2.242 orang atau bertambah 160 dari hari sebelumnya.

Sementara, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh tercatat 142 orang dan 209 orang meninggal dunia.