PSBB Diberlakukan, Kemenhub Ingin Naikkan Tarif Tiket Pesawat

Pasardana.id - Kinerja maskapai penerbangan nasional boleh dibilang paling berdampak atas merebaknya Covid-19.
Apalagi saat ini ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang ditetapkan disejumlah daerah, yang membuat industri ini makin tertekan.
Karena itu, Kementerian Perhubungan berencana untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.
Harapannya, dengan adanya kenaikan tarif ini mampu sedikit meningkatkan perusahaan maskapai penerbangan.
"Kami tahu dengan pembatasan 50 persen ini otomatis merugi. Maka perhitungan terhadap Tarif Batas Atas di Permenhub diperbolehkan untuk menambahkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo dalam video teleconference di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Disampaikan Novie, revisi tarif batas tiket pesawat ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 9 April lalu.
Di Pasal 14 disebutkan bahwa jumlah penumpang selama PSBB akan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Merujuk pada aturan itu, dia menyatakan, bahwa tarif batas atas pesawat penumpang niaga terjadwal berpotensi naik hingga dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini.
"Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua tiket. Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujarnya.
Lebih lanjut Novie menargetkan revisi bisa disetujui menteri dalam waktu dekat, sehingga maskapai dapat langsung mengimplementasikan perubahan harga.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus juga bagi maskapai yang harus membatasi penumpang.
Dia memperkirakan perubahan harga dari maskapai baru akan terjadi tiga hari setelah revisi TBA dan TBB diparaf.