KPEI Minimalkan Penyebaran Covid-19 dengan Pembagian Area Kerja

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meminimalkan Penyebaran Covid-19 dengan Pembagian Area Kerja dan kebijakan bekerja dari rumah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Reynant Hadi, dalam pesan tertulis, Selasa (17/3/2020), menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 15 Maret 2020.

"Dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menerapkan pembagian area kerja (split operation) termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home)," tulis Reynant.

Selama pemberlakuan pembagian area kerja, KPEI membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang.

Adapun operasional KPEI tetap berjalan normal dan tidak terjadi perubahan terhadap jam kerja operasional.

"KPEI juga akan selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan setiap karyawan di lokasi-lokasi kerja dimaksud untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI," tandas Reynant Hadi.