KPEI Kini Tatausahakan Transaksi ORI Di Luar Bursa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan penandatanganan penyesuaian perjanjian mengenai Penyelenggaraan Kliring atas Transaksi Obligasi Negara di Pasar Sekunder antara BI dan KPEI.
Menurut Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi, kegiatan penyelenggaraan kliring transaksi bursa obligasi negara telah diatur dalam Perjanjian Penyelenggaraan Kliring Transaksi Bursa Obligasi Negara di Pasar Sekunder antara KPEI dan BI pada 21 Maret 2007.
“KPEI melalui perannya sebagai Central Counter Party (CCP) mendukung dan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan pasar untuk menyediakan layanan jasa kliring, penjaminan dan settlement arrangement untuk transaksi di luar bursa lainnya, seperti OTC Derivatif dan instrumen keuangan lainnya," terang Hasan di Jakarta, Senin (20/7/2017).
Ia menjelaskan, perjanjian ulang ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memulai pengaturan dan standarisasi transaksi di luar bursa (OTC) dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan, monitoring dan pengambilan kebijakan.
Hal ini sejalan dengan tren global dan kesepakatan negara G20 untuk melakukan standarisasi kontrak OTC dan sentralisasi kliring melalui CCP.
Terkait program pengembangan tersebut, lanjut dia, ada beberapa tahapan kegiatan yang sudah dilakukan, diantaranya: Kajian dan penyusunan konsep bisnis; Pengembangan sistem ETP dan kliringnya yang disepakati untuk dilakukan dalam 3 tahap, yaitu: Pelaksanaan kliring oleh KPEI dan penyelesaian melalui BI atau sub registry, termasuk KSEI, dengan partisipan yang terlibat adalah Perusahaan Efek dan Bank.
Instrumen yang akan ditransaksikan pada tahap pertama ini adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) serta mekanisme yang digunakan adalah Quote-Driven;
Selanjutnya, pelaksanaan kliring oleh KPEI dan penyelesaian melalui BI atau sub registry, termasuk KSEI, dengan partisipan yang terlibat adalah Perusahaan Efek, Bank dan Pialang Pasar Uang.
Instrumen yang akan ditransaksikan pada tahap kedua ini adalah Obligasi Negara Ritel (ORI), SUKRI, SBN Seri Benchmark, dan Obligasi/Sukuk Korporasi, serta mekanisme yang digunakan adalah Quote-Driven dan Periodical Auction.