PTPP Siapkan Rp250 Miliar Dan Tunjuk PT Danareksa Sekuritas Lakukan Buy Back Saham
Pasardana.id - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) akan melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan (buyback), dengan menyiapkan alokasi dana sebesar Rp250 miliar.
Perseroan dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (13/3/2020) mengatakan, jumlah saham yang akan dibeli kembali minimal 7,5 persen saham beredar dan tidak melebihi 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Dijelaskan, pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 bulan terhitung mulai tanggal 13 Maret 2020 hingga 12 Juni 2020.
Adapun dana pembelian kembali saham perseroan akan berasal dari kas internal perseroan, tidak termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham.
Terkait metode pembelian, pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan untuk periode 13 Maret 2020 s.d. 12 Juni 2020 dengan memperhatikan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan di harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku," sebut pernyataan Perseroan.

