Kian Lesu, OJK Dapat Tambah Instrumen Intervensi

foto : istimewa

Pasardana.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hingga turun 5,01% pada penutupan Kamis (12/3) sore ini. Pelemahan IHSG secara signifikan kemungkinan masih terjadi pada hari-hari perdagangan ke depan.

Menyikapi kemungkinan fenomena tersebut, regulator pasar modal, dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki beberapa instrumen kebijakan dalam melakukan intervensi pasar.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengisyaratkan, akan menerbitkan peraturan penyesuaian terhadap kondisi terkini pasar modal.

“Misalnya, ketika besok (Jumat - 13/3) saat dibuka turun lagi 5%, kemudian perdagangan dihentikan selama 30 menit, tapi masih turun dalam lagi,” kata dia, di Padang, Kamis (12/3/2020).

Jika hal itu terjadi, lanjut dia, bisa dipertimbangkan kebijakan lain. Tapi, lebih teknis seperti terkait dengan penjaminan kliring.

Selain itu, pihaknya juga dapat meminta Bursa Efek Indonesia untuk merubah besaran indikator batas penurunan maksimal dari 5%.

“Setiap kondisi dapat kita sesuaikan, tapi kita juga melihat kondisi pasar dan kebijakan bursa-bursa setara dengan bursa kita,” kata dia lagi.

Sebelumnya, OJK dan BEI telah mengeluarkan kebijakan dalam menyikapi kondisi pelemahan pasar akibat dampak dari penyebaran wabah virus Corona di seluruh dunia, mulai dari; pembelian kembali saham atau buy back tanpa persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pelarangan transaksi jual kosong atau short sell, pemberlakuan penolakan otomatis penawaran beli jual atau auto rejection asimetris, dan penghentian perdagangan selama 30 menit saat IHSG turun setiap kelipatan 5%, serta penghentian perdagangaan satu hari jika mengalami penurunan secara akumulasi 15%.