BEI Terapkan Ketentuan mengenai Trading Halt atas Perdagangan di Bursa
Pasardana.id - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, akan menerapkan ketentuan mengenai pembekuan sementara (Trading halt) atas perdagangan di Bursa mulai besok hari Rabu 11 Maret 2020.
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," ujar Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia dalam siaran pers, Selasa (10/3).
Dijelaskan, guna menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan, dan menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt antara lain:
Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan: trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus), kemudian, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus).
BEI juga akan melakukan "trading suspend" apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas perseratus) dengan ketentuan: sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

