Peserta Penjatahan Terpusat NARA Minta Uang Dikembalikan
Pasardana.id - PT Nara Hotel Internasional Tbk batal mencatatkan saham perdana pada pagi ini, Jumat (7/2/2020) karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan penjatahan saham perdana dan prospektus.
Berdasarkan pengakuan Raditon Malau - salah satu peserta penjatahan terpusat (pooling) emiten perhotelan itu, bahwa pembatalan pencatatan itu berdasarkan pemintaan 300-an peserta pooling kepada OJK.
“Kami bertemu OJK kemarin (06/2) pagi dan meminta diperiksa penjatahan IPO NARA dan sorenya sudah ditanggapi dengan perintah penundaan,” kata dia di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Ia pun kembali menegaskan, bahwa permintaan penundaan pencatatan tersebut berdasarkan permintaan sebanyak 300-an poolling dan bukan hanya oleh sepuluh peserta, seperti pernyataan manajemen PT Nara Hotel Internasional.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan seorang peserta poolling IPO (Initial Public Offering) PT Nara Hotel Internasional Tbk yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa tuntutan tersebut dikarenakan perubahan prospektus awal menyebutkan bahwa total saham ditawarkan saat pooling maksimal 1%.
“Tapi menjelang masa poolling sudah diubah menjadi minimal 1%, info itu tidak sampai kepada kami,” kata dia.
Selain itu, dia juga menyayangkan pernyataan Manajemen Hotel tersebut, bahwa telah terjadi kelebihan permintaan 1,6 kali pada masa pooling.
“Tapi 99,98% permintaan kami di pooling di serap semua. Ini aneh, oversubcribed kok di pooling terserap hampir 100%. Ini sudah tergolong pembohongan publik,” tandas dia.

