Pro-Kontra Cukai Minuman Berpemanis dan Emisi Kendaraan Bermotor
Pasardana.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Diprediksi, pengenaan cukai tersebut bakal menyumbang penerimaan Rp6,25 triliun per tahun.
Nantinya, tarif cukai akan bervariasi pada tiap produk sesuai tingkat kandungan pemanis.
“Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan,” tegas Sri Mulyani di Jakarta, baru-baru ini.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Menurutnya, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp 15,7 triliun dari pengenaan cukai ini.
Menanggapi hal tersebut, di kesempatan terpisah, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengaku bahwa pihaknya sedang mengkaji cukai yang bakal dikenakan terhadap minuman berpemanis dan kendaraan bermotor tersebut.
"Itu kan dikaji dulu ya, tetapi memang ada beberapa jenis barang di perekonomian yang memang memiliki dampak negatif. Kita sebutnya memiliki eksternalitas negatif," ungkap Suahasil.
“Dalam Undang-Undang, barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif, dan kemudian peredarannya dan konsumsinya perlu diawasi, dikurangi, itu boleh dikenakan cukai," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin meminta agar pemerintah terlebih dahulu mengkaji dan menghitung berbagai risiko yang ditimbulkan sebelum menerapkan usulan pengenaan cukai tersebut.
Meski demikian, Puteri mengatakan, usulan dari Sri Mulyani yang ingin memasukkan kategori minuman ringan berpemanis sebagai objek cukai juga sangat berkaitan erat dengan meningkatnya angka penderita diabetes di Indonesia.
“Dimana berdasarkan data dari International Diabetes Federation (IDF) (2017), Indonesia menduduki peringkat ke-6 dunia dengan jumlah penderita diabetes terbanyak dengan jumlah 10,3 juta orang. Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 16,7 juta orang pada 2045,” tegas Puteri.
Adapun Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengaku setuju dengan usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal cukai untuk minuman berpemanis dan asap knalpot.
Namun Didi menyarankan, jika nanti usulan (pengenaan cukai) jadi diterapkan, hendaknya dilakukan secara terukur dan bertahap.
“Jangan sampai mengganggu industri kue dan makanan yang menggunakan pemanis gula dan lain – lain,” kata dia.
Sementara untuk asap knalpot sepeda motor, lanjut dia, jangan sampai pula berdampak kepada naiknya harga motor yang selama ini menjadi kendaraaan rakyat.
“Prinsipnya saya setuju, yang penting pengenaan cukai (dilakukan) bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan publik,” tandas Didi.

