Empat Kementerian dan Bank Indonesia Sepakat Elektronifikasi Transaksi Pemda

foto: doc Bank Indonesi
foto: doc Bank Indonesi

Pasardana.id - Empat Kementerian bersama Bank Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Tujuan kesepakatan tersebut adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan ETP pada khususnya dan transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju.

Dalam nota kesepahaman yang berlangsung hari ini (Kamis, 13/2/2020), hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani .

Pada kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan, bahwa dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, strategi pemerintah adalah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja.

Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government.

Hal senada juga diungkapkan oleh Tito yang menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini, agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien, sehingga tepat sasaran.

Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya.

Perry menyampaikan bahwa terdapat tiga manfaat dengan percepatan dan perluasan ETP.

Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan.

Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ETP apabila dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai tujuan diantaranya;
1) Deliverable Assurance, ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat,
2) Data Utiilisation, data dapat diolah dan menjadi feedback,
3) Continous Improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus,
4) Mendukung fiskal nasional, ETP dapat otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak, serta
5) Mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Hal ini sekaligus mendukung pencapaian program sinergi elektronifikasi, khususnya terkait ETP, yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019.

Penandatanganan kesepakatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).