Menkeu Minta Industri Hulu Migas Tetap Relevan dan Efisien
Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta industri hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk lebih efisien di tengah kondisi yang tidak menentu akibat pandemi covid-19.
Bendahara Negara yang akrab disapa Ani ini, juga mengakui jika dirinya memahami bahwa industri migas tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa resesi ekonomi disertai penurunan harga komoditas dan permintaan, tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan.
Namun, ia yakin dengan upaya efisiensi akan membantu kinerja perusahaan di tengah banyaknya tantangan.
"Jadi agar industri migas bisa terus relevan, Anda harus bisa efisien. Ini semua saya inginkan agar kita semua memiliki visi yang sama tentang bagaimana meningkatkan kinerja hulu migas di masa depan," kata Ani di International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas, Rabu, 2 Desember 2020.
Dikatakan Sri Mulyani, bahwa tantangan terberat pengembangan industri hulu migas adalah resiko tinggi dan mahalnya investasi pengembangan.
Namun, lanjutnya, pemerintah sudah membuat berbagai instrumen insentif yang bisa dimanfaatkan oleh para investor migas.
Lebih lanjut Sri Mulyani menilai, di tengah ketidakpastian harga minyak, maka efisiensi kerja menjadi landasan utama kerja hulu migas saat ini.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak tinggal diam. Menurutnya, semua investor migas juga tetap bisa menggalakan eksplorasi dengan dukungan pemerintah melalui instrumen perpajakan.
"Kami juga menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Insentif yang diberikan dari stimulus fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan kami turunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 persen dalam dua tahun ke depan," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan berupa keleluasaan pada kontraktor untuk memilih skema kontrak bagi hasil baik cost recovery maupun gross split.
Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
Kemudian penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku badan pelaksana.
"Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

