Menkeu : Masih Banyak CEO yang Belum Ikut Program Tax Amnesty

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemimpin perusahaan (CEO) yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar, diharapkan untuk segera ikut program amnesti pajak.

Pasalnya, jumlah wajib pajak yang ikut program tax amnesty masih sedikit dibandingkan potensinya.

"Kami persilakan yang belum ikut, untuk ikut, sampai Maret tahun depan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara CEO Forum di Jakarta, Kamis (24/11/2015).

Dijelaskan, dari jumlah wajib pajak (WP) perusahaan terbuka (go public) yang tercatat mencapai 537, hingga 23 November 2016, baru 171 WP yang mengikuti amnesti pajak.

Total nilai tebusan dari WP tersebut mencapai Rp68,7 miliar dengan rata-rata tebusan mencapai Rp402,2 juta.

Adapun dari jumlah WP BUMN (non go public) yang tercatat mencapai 667, baru 25 WP yang berpartisipasi dalam program repatriasi dan deklarasi aset ini.

"Total nilai tebusan dari WP tersebut baru mencapai Rp12,8 miliar dengan rata-rata tebusan mencapai Rp512,4 juta," kata Sri.

Sementara itu, berdasarkan sebaran Direksi, Komisaris, dan pemegang saham perusahaan terbuka (go public), porsi terbesar peserta amnesti pajak berasal dari Jawa, yaitu mencapai 1.463 WP dengan total tebusan mencapai Rp7,1 triliun.

Selain itu, Sumatera dengan 21 WP dengan total tebusan Rp24,8 miliar, Kalimantan 12 WP dengan total tebusan Rp6,6 miliar, dan Sulawesi, tiga WP dengan total tebusan Rp10,9 miliar.

"Jumlah ini memperlihatkan potensi masih banyak karena WP di Jawa jumlahnya saja mencapai 2.524. Akan tetapi, bukan berarti yang tidak ikut (amnesti), itu tidak comply," terang Sri. 

Sebelumnya, Sri juga menyebutkan hanya 110 pengacara yang mengikuti program tax amnesty hingga periode akhir Oktober 2016 dari 1.976 pengacara yang terdaftar memiliki NPWP.

"Dari 1.976 hanya 110 wajib pajak. Ini sangat memalukan karena hanya lima persen dari total profesi," tandas Mulyani.