Sempat Minus, Menperin Targetkan Industri Pengelolahan Nonmigas Naik 3,95% di 2021

Pasardana.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tahun 2020 menjadi masa buruk bagi sektor industri pengolahan nonmigas Indonesia.
Penyebabnya adalah pandemi Covid-19 yang membuat sektor industri pengolahan mengalami kontraksi hingga minus 2.2 persen di tahun 2020.
"Hampir semua sektor industri terdampak oleh pandemi Covid-19. Hanya beberapa subsektor saja yang pertumbuhannya masih positif, seperti industri kimia dan farmasi, industri logam dasar, serta industri makanan dan minuman. Sehingga di tahun 2020, pertumbuhan industri pengolahan nonmigas minus 2.2 persen," ujarnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Jakarta, Senin (28/12/2020)
Namun seiring dengan perbaikan ekonomi di triwulan ketiga, Menperin optimis pertumbuhan industri pengolahan nonmigas diproyeksikan naik menjadi 3,95% pada tahun 2021.
Perbaikan kinerja tersebut dengan asumsi pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan sudah ada vaksin sehingga aktivitas ekonomi mulai pulih.
“Tren perbaikan pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) industri pengolahan nonmigas diharapkan akan terus berlanjut pada kuartal IV-2020,” ucapnya.
Untuk itu, Kemenperin sudah menyiapkan strategi guna mendongkrak kinerja sektor industri manufaktur.
Kebijakan tahun 2020 lewat penerbitan Surat Edaran Menperin Nomor 4, 7, dan 8 tahun 2020, terbukti mampu menjaga produktivitas sektor industri pengolahan.
"Kebijakan itu memungkinkan industri untuk dapat beroperasi dalam masa kedaruratan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang dikontrol melalui kewajiban pelaporan aktivitas industri bagi perusahaan yang memperoleh Izin Operaional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.433 IOMKI, yang diperkirakan dapat melindungi sekitar 5.1 juta pekerja di sektor industri.
Hal ini diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi sulit karena pandemi.
“Langkah ini memungkinkan perusahaan merencanakan perluasan dan mengisi gap dalam rantai supply industri,” ujar Menperin.
Kebijakan lainnya, berupa penetapan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU juga memungkinkan perusahaan merencanakan perluasan dan mengisi gap dalam rantai supply industri, terutama untuk tujuh sektor industri.
Di antaranya; industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, serta industri sarung tangan karet.
"Sekira 176 perusahaan dari tujuh sektor tersebut, telah menikmati fasilitas penurunan harga gas dengan total volume 957.3 ribu hingga 1.18 juta BBUTD," sebutnya.
Dengan adanya fasilitasi ini, beberapa perusahaan mulai merencanakan untuk memperbarui teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien.
Pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), juga dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri pengolahan.
"Tujuan dari program ini, untuk meningkatkan penggunaan produk lokal yang bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah," tandasnya.