Diskusi Bersama Menhub, Aplikator Ojol Tegaskan Tak Ambil Komisi Lebih Dari 20 Persen

Pasardana.id - Para aplikator layanan ojek online (ojol) menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengambil komisi dari mitra driver lebih dari 20 persen.
Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (IDX: GOTO), Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, saat ini GoJek tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen.
Selain untuk keuntungan usaha aplikator, komisi tersebut juga digunakan GoJek untuk program promo mereka.
"Kalau dilihat di sana itu besar proporsi dari 20 persen itu adalah untuk promo pelanggan, promo pelanggan itu adalah komposisi yang paling besar dari potongan 20 persen itu, anggaplah kita investasi kembali ke pelanggan itu,” ucap Catherine dalam diskusi Kemenhub dengan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Senin (19/5).
Dijelaskan Catherine, skema 20:80 persen antara aplikator dan mitra tersebut diambil dari biaya perjalanan dan di luar biaya jasa aplikasi.
Untuk biaya jasa aplikasi sebagai tambahan diambil langsung dari pengguna layanan ojol di luar biaya perjalanan.
Kata Catherine, dengan begitu, para mitra tetap mendapat keuntungan 80 persen dari total biaya perjalanan, bukan dari total biaya yang dibayarkan pengguna secara keseluruhan.
“Ada biaya jasa aplikasi, ini kalau bahasa di industri namanya platform fee, ini biaya yang 100 persen dari konsumen ke aplikator, tujuannya untuk kesenimbungan pembangunan sistem di gojek. Mengacu kembali yang 80:20 itu biaya perjalanan tadi, biaya aplikasi tidak dipotong dari mitra tapi dari konsumen,” ujarnya.
Sama halnya dengan Grab. Melalui Chief of Public Affairs, Tirza R. Munusamy pun menegaskan tidak mengambil komisi lebih melebihi 20 persen dari biaya perjalanan.
Di luar itu, memang ada biaya jasa aplikasi yang dibebankan pada pengguna layanan ojol, sama seperti GoJek.
Menurut Tirza, hal ini yang banyak disalahpahami oleh mitra ojol yang membuat aplkator terkesan memotong komisi lebih dari 20 persen.
“Tadi ada tarif misal Rp 10.000 maka bagi hasilnya 20 persen yaitu Rp 2.000, jadi mitra dapat Rp 8.000, tapi itu di sisi mitra. Ada juga sisi pengguna, ada platform fee Rp 2.000, jadi yang dibayarkan pengguna adalah Rp 10.000 + Rp 2.000, yang suka jadi masalah itu adalah (mitra menghitung) Rp 8.000 per Rp 12.000, bukan per Rp 10.000,” papar Tirza.
Lebih lanjut Tirza mengatakan, bahwa saat ini sumber pendapatan usaha Grab adalah dari komisi dan jasa aplikasi.
Selain digunakan untuk sumber pendapatan, komisi 20 persen yang diambil Grab juga digunakan untuk pengembangan teknologi, keamanan, keselamatan (asuransi) dan membantu mitra pengemudi dalam operasionalnya seperti bantuan ganti oli sampai bantuan tambal ban.
Aplikator lain yakni Maxim juga turut menegaskan, mereka juga tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen dari mitra.
Meski begitu, Maxim membuka peluang untuk mengkaji kembali besaran komisi utamanya guna perkembangan usaha Maxim.
Berbeda dengan InDrive.
Besaran komisi yang diberikan InDrive memiliki skema yang berbeda dari aplikator-aplikator lainnya.
Business Development Representative inDrive, Ryan Rwanda menyebut komisi yang diterima InDrive justru di bawah 20 persen.
Di InDrive, besaran komisi untuk mitra ojol motor adalah 9,9 persen dan 11,7 persen untuk mitra ojol mobil yang beroperasi di Jakarta.
Komisi ini diambil dari biaya keseluruhan yang meliputi biaya jasa dan biaya perjalanan yang dibayar oleh pengguna layanan ojol.
“Karena kita punya tim yang sangat ramping (bisa kecil komisinya) kita tidak spend expensive advertisement dan di dalam komisi kita yang 9,9 persen tadi sudah termasuk segala sesuatu termasuk biaya perjalanan, asuransi penumpang dan pengemudi dan biaya jasa aplikasi,” aku Ryan.
Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengumpulkan aplikator layanan ojek online (ojol) terkait salah satu isu di kalangan ojol, seperti mengenai biaya layanan atau komisi yang dipotong oleh aplikator untuk perusahaan lebih dari ketentuan yang berlaku, yaitu melebihi 20 persen.
Perlu diingat, pemerintah sudah mengatur maksimal komisi untuk aplikasi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20 persen dari mitra.
Dengan aturan ini, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80 persen untuk mitra dan 20 persen untuk aplikator.
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia yang diketuai oleh Raden Igun Wicaksono berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Selasa (20/5) di Jakarta.
Salah satu tuntutannya adalah pengurangan komisi aplikasi.
Beberapa tuntutan lainnya, seperti pemberian sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022, meminta Komisi V DPR RI agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator, menurunkan komisi aplikasi menjadi 10 persen, revisi tarif penumpang dan penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang yang melibatkan asosiasi, aplikator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).