Pemerintah Diminta Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel

Pasardana.id - Pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih nikel mentah pada awal tahun ini.
Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan nilai jual komoditas migas dan minerba dan diyakini bisa mengatasi defisit keuangan negara yang semakin besar.
Karena itu, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (27/12/2020), Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta, pemerintah konsisten laksanakan ketentuan larangan ekspor bijih nikel yang telah berjalan dan dipatuhi pengusaha tambang.
Menurutnya, pemerintah diharapkan sudah menyiapkan beragam ketentuan pendukung agar kebijakan larangan ekspor itu dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang ditetapkan.
"Saya berharap, pemerintah sudah mengkoordinasikan semua lembaga terkait pelarangan ekspor bijih nikel mentah ini. Jangan sampai kebijakan ini hanya baik di atas kertas tapi berantakan di tataran pelaksanaan. Untuk itu, Pemerintah perlu memperkuat aspek pengawasan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.
Dia juga menyebut pemerintah jangan terlalu mengandalkan utang untuk mengatasi keuangan negara. Sebab biar bagaimanapun, utang itu harus dibayar berikut bunganya.
"Jika pemerintah bertahan dengan cara seperti ini (utang) tentu akan membahayakan eksistensi negara di masa datang. Indonesia akan dianggap lemah oleh para pemberi utang," ujarnya.
Oleh karena itu, memberi nilai tambah pada minerba yang diekspor menurutnya bisa menjadi solusi untuk membantu keuangan negara.
Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, sudah selayaknya pemerintah membangun posisi tawar yang setara dalam hal kerjasama pemanfaatan sumber daya alam.
"Krisis ini harus menyadarkan kita tentang perlunya memberi nilai tambah atas kekayaan yang kita miliki. Pelarangan ini (ekspor bijih nikel) sangat tepat sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor untuk meningkatkan pendapatan negara," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Mulyanto juga menilai, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ini patut diawasi agar tidak ada pihak yang coba melakukan pelanggaran.
"Pelarangan ini sangat tepat sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor untuk meningkatkan pendapatan negara," ujarnya