Pengusaha Lokal Dukung Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Nikel
Pasardana.id - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming setuju dengan keputusan pemerintah terkait pelarangan ekspor bijih nikel (ore) yang mulai diberlakukan hari ini, Selasa (29/10/2019).
Mardani pun mengatakan alasannya mendukung kebijakan tersebut. Karena menurutnya, pemerintah dinilai bijak mengambil jalan tengah melalui kebijakan pembelian persediaan nikel yang siap diekspor oleh pengusaha smelter lokal. Harganya pun masih standar internasional sehingga tak ada yang rugi.
"Kita setuju kalau tidak ekspor asal barang yang kita tidak ekspor dibeli smelter Indonesia. Ngapain kita ngirim ke China orang untungnya juga sama saja kalau kita mengirim ke smelter yang ada di Indonesia, sehingga menjadi jalan tengah," tegasnya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia melakukan gebrakan mengejutkan soal pelarangan ekspor ore (tambang mentah) nikel. Pelarangan ini sejatinya baru dimulai per 1 Januari 2020, tetapi Bahlil memajukannya sore ini dan akan efektif besok.
"Hari ini, secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor ore itu akan selesai di 1 Januari 2020, mulai hari ini sudah kita sepakati untuk tidak lagi melakukan ekspor ore," ujar Bahlil, di Kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
Bahlil berkata kesepakatan ini dilakukan oleh anak bangsa demi kedaulatan serta agar ore bisa diolah sendiri di dalam negeri dan nilainya naik. Pihak asosiasi dan pengusaha nikel pun diundang ke pengumuman itu.
Bahlil belum mengidentifikasi berapa jumlah persediaan nikel ekspor yang ada hingga Desember. Identifikasi akan dilakukan dalam satu-dua hari ke depan. Namun, dia memastikan bahwa semua nikel akan terserap smelter dalam negeri.
Mantan Direktur Senior PT Smelting Prihadi Santoso menyebut sudah ada 14 smelter berdasarkan informasi asosiasi nikel. "Jadi dari data yang kami himpun ada kurang lebih 14 pengolahan dan pemurnian nikel itu sudah beroperasi," ujar Prihadi.