Menkeu Akan Cek Dampak Pelarangan Ekspor Terhadap Penerimaan Negara
Pasardana.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memutuskan untuk melarang ekspor nikel mulai Selasa (29/10/2019) kemarin. Kesepakatan tersebut lahir dari diskusi yang dilakukan oleh asosiasi nikel, pengusaha, dan pemerintah.
Sementara jika mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (Permen ESDM), larangan ekspor komoditas bijih nikel ini akan berlaku per 1 Januari 2020. Adapun percepatan penghentian ekspor ini bertujuan untuk mendukung upaya hilirisasi.
Sementara itu, terkait dampak terhadap penerimaan negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan.
"Nanti saya cek seberapa pengaruhnya untuk penerimaan negara," ujar Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Sebagai informasi, larangan ekspor nikel pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan minerba.
Beleid tersebut menyebutkan hanya bijih nikel berkadar kurang dari 1,7% yang masa ekspornya berlaku sampai 31 Desember 2019. Artinya, kesepakatan antara BKPM dengan pelaku usaha tidak merujuk pada legalitas yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.