Terkait Vaksinasi, Pemerintah Tidak Akan Memaksa Kepada Publik Yang Menolak

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan, penanganan pandemi Covid-19 selama ini telah mengikuti standar Lembaga Kesehatan Dunia (WHO).

Termasuk untuk melakukan vaksinasi, penduduk Indonesia juga akan mengikuti anjuran WHO.

Hasil pertemuan dengan WHO beberapa waktu lalu menyatakan, vaksinasi harus dilakukan kepada 3 persen sampai 20 persen dari jumlah penduduk dalam sebuah negara.

"Hasil pertemuan kami dengan WHO membagi 3 sampai 20 persen untuk 1 tahun ini," kata Erick di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Maka dari itu, lanjut Erick, perlu dilakukan kerja sama multilateral dengan berbagai negara untuk melakukan vaksinasi penduduk.

Sebab, tidak semua negara memiliki kemampuan untuk melakukan vaksinasi.

"Negara kurang mampu dibantu negara mampu," kata Erick yang juga merupakan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Menteri BUMN ini juga mengatakan, bagi negara yang mampu secara finansial sangat diharapkan untuk memvaksin 70 persen penduduknya.

Terlepas dari data-data yang ada saat ini, nyatanya banyak negara yang memang memiliki tingkat penularan virus yang tinggi. Sehingga vaksinasi sangat diperlukan demi menekan angka penularan.

Sebagai negara keempat dengan populasi terbesar di dunia, Indonesia perlu memvaksin 70 persen penduduknya. Namun, dalam praktiknya tidak akan semudah negara lain yang memiliki jumlah penduduk tidak banyak.

"Negara besar seperti kita tentu kompleks," kata Erick.

Meski begitu, lanjutnya, bila Indonesia berhasil melakukan vaksinasi kepada 70 persen penduduknya, maka bisa menekan angka kematian dan penularan virus corona. Sehingga perekonomian nasional kembali tumbuh lagi.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia saat ini tengah mempercepat persiapan vaksinasi.

Secara khusus, pemerintah telah menugaskan Kementerian BUMN untuk melakukan vaksinasi mandiri kepada 75 juta penduduk kelas menengah.

Erick menargetkan, vaksinasi mandiri yang menggandeng perusahaan swasta tersebut bisa selesai dalam waktu 9 bulan.

Lebih lanjut Erick juga menyampaikan bahwa, pihaknya tidak bisa memaksakan pemberian vaksin Covid-19 terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi.

Menurut data-data survei terakhir yang didapatkan, sekitar 66 persen rakyat Indonesia percaya vaksin dan mau divaksinasi Covid-19.

"Namun ada juga yang 16 persen tidak mau divaksin, kita juga tidak memaksakan," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, bila proses vaksinasi sudah dimulai, bukan berarti penerapan protokol kesehatan terabaikan.

Sebaliknya, penerapan protokol kesehatan akan terus berlanjut dan tidak boleh lengah. Sebab dalam waktu 8 bulan mendatang tidak semua masyarakat mendapatkan vaksinasi.

"Jangan sampai vaksin dimulai protokol diabaikan. Ingat, tujuh sampai delapan bulan ke depan tidak semua dapat vaksin," tandas dia.