Jokowi Bentuk Pansel Untuk Memilih Dewas LPI Dari Kalangan Profesional

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Omnibus Law Ciptaker) dan satu Keputusan Presiden (Kepres) dalam memayungi pendirian dana abadi (Sovereign Wealth Fund) Lembaga Pengelola Investasi.

Lembaga Pengelola Investasi atau LPI ini akan menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

LPI menjadi lembaga yang diberi kewenangan khusus (suigeneris) dalam rangka pengelolaan investasi Pemerintah Pusat melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker. 

Karena keberadaan LPI dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka pemerintah akan menggelar seleksi untuk anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPI dari unsur profesional.

Untuk mengisi posisi tersebut, dibutuhkan 3 orang dari kalangan profesional.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

PP tersebut mengatur jika Dewan Pengawas LPI terdiri dari 5 orang, meliputi, Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri BUMN sebagai anggota.

Selanjutnya, 3 orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

"Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN," bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (17/12/2020).

Adapun, panitia seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional itu dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan bersangkutan berakhir dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh Presiden.

"Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," tulis aturan itu.

Untuk panitia seleksi pertama kali terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, seorang dari Kementerian Keuangan, seorang dari Kementerian BUMN, dan seorang profesional, akademisi, atau pakar.

Mereka antara lain adalah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Menkeu era 2013-2014 dan ekonom, Muhamad Chatib Basri.

"Pengumuman penerimaan pendaftaran calon harus dilakukan dengan mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik," bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, masa jabatan masing-masing Dewan Pengawas dari unsur profesional yakni selama 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun. Dewan Pengawas dari kalangan profesional tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berusia maksimal 65 tahun, bukan pengurus dan anggota partai politik, memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau organisasi perusahaan, dan sebagainya.

Tahapan seleksi Dewan Pengawas dari kalangan profesional meliputi pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon, proses seleksi, dan penyampaian nama calon kepada presiden.

Selanjutnya, tugas Dewan Pengawas yakni mengawasi penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.

Dewan Pengawas berwenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian KPI, dan menerima serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.

Selain itu, Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden dan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat dan Dewan Direktur.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020.