Bina Bangun Mandiri Mangkir Sidang PKPU Senilai Rp280 Miliar
Pasardana.id - Para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bina Bangun Mandiri bersepakat tidak akan berdamai dengan pengembang properti itu, yang menunggak tagihan dengan nilai total Rp280 miliar.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon PKPU, Sony El Mars kepada media, Kamis (10/12/2020).
"Tidak akan mengajukan rencana perdamaian lagi. Pasalnya, dari hasil sidang kemarin (8/12) kuasa hukum Bina Bangun Mandiri menyatakan bahwa Direksi tidak mau hadir," tegas dia.
Seperti diketahui, jajaran manajemen Bina Bangun Mandiri kembali mangkir dalam sidang PKPU yang digelar tanggal 8 Desember 2020 di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Padahal, PT Bina Bangun Mandiri yang bergerak pada bidang investasi ini telah diputus masuk pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan 203/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sayangnya, Kuasa Hukum Debitur PT Bina Bangun Mandiri dari Siregar Setiawan Manalu Partnership itu tidak menjelaskan secara detail terkait ketidakhadiran jajaran Direksi Perusahaan dalam sidang kali ini.
Padahal, kuasa hukum salah satu kreditur yaitu Kreditur Separatis menyatakan bahwa principal-nya telah bertemu dengan salah satu anggota Direksi PT Bina Bangun Mandiri dan ada pembicaraan mengenai Rencana Perdamaian, dan atas hal ini pula Hakim Pengawas sekali lagi mengusulkan untuk dilakukan perpanjangan PKPU Tetap, supaya memberikan kejelasan seandainya ada rencana perdamaian.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Benny Wullur, pengurus dari PT Bina Bangun Mandiri, dalam hal ini Direksi maupun Komisaris sangat tidak kooperatif dalam menanggapi proses PKPU.
"Bahkan beberapa kali hakim pengawas meminta kepada kuasa termohon untuk bisa menghadirkan Direksi perseroan namun kuasa termohon justru terkesan kebingungan dengan sikap yang diambil oleh Direksi," jelas Benny.
Lebih lanjut Benny Wullur menuturkan, bila ada penarikan tagihan dari kurang lebih 15 kreditur yang pada awalnya telah mendaftarkan tagihan di mana sebagian besar nasabah yang berinvestasi di PT Bina Bangun Mandiri dalam PKPU adalah nasabah perorangan, dengan kurang lebih jumlah tagihan kreditur konkuren sebesar Rp280 miliar.
"Penarikan tagihan dari 15 kreditur inilah yang patut dipertanyakan," ujarnya.

