IIKP Protes Aset Disita Kejagung

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Inti Agri Resources Tbk (IDX: IIKP) telah melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, atas penyitaan terhadap aset perseroan, terkait dengan terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.

Berdasarkan keterangan emiten budidaya perikanan ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (03/11/2020), dijelaskan bahwa berdasarkan anggaran dasar perseroan dan Daftar Pemegang Saham, Heru Hidayat selaku Komisaris perseroan bukanlah pemegang saham perseroan.

Tapi, sebagian besar pemegang saham perseroan dikuasai oleh masyarakat.

Bahkan dalam keterangan tersebut, perseroan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset perseroan yang telah dimiliki perseroan sebelum tahun 2008.

Patut dicatat, aset tersebut didapat dari penawaran umum terbatas I dan II yang dilakukan tahun 2005 dan tahun 2006.

“Atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Heru Hidayat, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa telah mengajukan banding,” tulis manajemen IIKP.

Berdasarkan data BEI, pemegang saham IIKP adalah PT Maxima Agro Industri sebesar 6,3 persen, PT Asabri memegang 12,32 persen, dan masyarakat menguasai 81,38 persen.

Sedangkan berdasarkan data Biro Adminsitrasi Efek perseroan pada tanggal 30 September 2020, Heru Hidayat hanya memegang 2,94 persen.  

Masih terkait terpidana Heru Hidayat, PT SMR Utama Tbk (SMRU) mengaku belum mengetahui apakah aset perseroan maupun entitas anak telah disita oleh Kejaksaan Agung, karena belum mengetahui isi putusan pengadilan tersebut.

Untuk diketahui, Heru Hidayat selaku Komisaris di kedua emiten itu telah dijatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10,72 triliun, karena tersangkut korupsi PT Asuransi Jiwasraya.