Bank Indonesia Dorong Pembiayaan Berwawasan Lingkungan

Pasardana.id - Kebijakan pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing) mendorong perilaku pelaku industri keuangan untuk membiayai sektor yang memberikan dampak minimal terhadap kerusakan lingkungan.
International Finance Corporation merilis data transisi penggunaan brown energy atau penggunaan sumber energi yang menimbulkan polusi, kepada energi hijau berpotensi membawa investasi hijau di Indonesia hingga mencapai US$458 miliar.
Sebagai otoritas makroprudensial, Bank Indonesia mendorong pembiayaan berwawasan lingkungan, antara lain; dengan memberikan insentif kepada pembiayaan bagi properti dan kendaraan yang bermotor berwawasan lingkungan, berupa pelonggaran kebijakan rasio loan-to-value atau financing-to-value kredit/pembiayaan properti, serta uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam Seminar Riset Stabilitas Sistem Keuangan 2020 dengan tema “Sistem Keuangan Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Peran Kebijakan Makroprudensial dalam Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional”, hari ini, Rabu (25/11/2020) secara virtual.
Lebih lanjut, Destry Damayanti menyampaikan, bahwa selaku otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia meningkatkan mitigasi terhadap ancaman iklim dan telah mengambil kebijakan berwawasan lingkungan.
Beberapa di antaranya di sisi kebijakan moneter melalui adopsi Sustainable and Responsible Investment (SRI) dalam pengelolaan devisa serta penggunaan instrumen berwawasan lingkungan green bond dan green SUKUK dalam operasi moneter serta di sisi kebijakan sistem pembayaran dengan mendorong percepatan ekonomi keuangan digital yang berkontribusi terhadap keberlangsungan lingkungan.