BEI Rancang Insentif Pendorong Peningkatan Saham Beredar

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah merancang peraturan yang dipercaya dapat meningkatkan emiten untuk melakukan aksi korporasi dalam rangka peningkatan saham beredar di masyarakat atau free float.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi bahwa rancangan peraturan tersebut salah satunya dengan mendefinisikan ulang pengertian saham beredar.
Terlebih, saat ini pengelompokan pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas sudah kian tertata di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Dengan basis data yang kuat dari KSEI, kita ingin mendorong lagi emiten meningkatkan porsi free float-nya dari sekedar pemenuhan minimal kewajiban saat ini,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Ia menambahkan, insentif menjadi pilihan untuk mendorong peningkatan saham beredar. Insentif tersebut dari sisi fiskal yang tengah diajukan BEI di Kementerian Keuangan.
“Saat ini yang dapat insentif potongan pajak hanya emiten dengan porsi free float 40 persen, tapi kami ingin bagi free float dibawah 40 persen diberi juga dengan besaran secara bertahap,” kata dia.
Sementara menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, lanjut dia, BEI juga tengah merancang peraturan terkait pemberian insentif dari sisi BEI.
“Misalnya, pengurangan annual listing fee, ini masih di kaji,” kata dia.
Ia mengharapkan, dengan mendorong peningkatan free float maka likuiditas semakin meningkat. Selain itu, akan menjadi nilai tawar bagi emiten.
“Kita akan sosialisasikan manfaat tingginya likuiditas kepada investor, semakin tinggi tingkat fre float akan menunjukan emiten tersebut dipercaya pasar,” kata dia.