Pemerintah Hapus Biaya Airport Tax di 13 Bandara
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi, dengan menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau seringkali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC) alias Airport Tax kepada penumpang angkutan udara.
"Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).
Adapun stimulus ini diberikan kepada penumpang yang menggunakan jasa angkuta udara melalui keberangkatan dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini.
Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Novie mengungkapkan, pandemi COVID-19 menjadi mimpi buruk bagi industri penerbangan yang berdampak pada anjloknya arus penumpang dari dan ke berbagai daerah, sehingga pemerintah melalui Kementerian Perhubungan perlu memberikan insentif atau stimulus penerbangan.
Stimulus ini, kata Novie, diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, UMKM dan lainnya.
Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif tanggal 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja.
"Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB," lanjut Novie.
Tidak hanya itu, biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat, yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo, juga ditanggung oleh Pemerintah.

