Mahfud MD : Masih Ada Yang Salah Persepsi Dengan Omnibus Law

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai, bahwa masih ada salah persepsi dalam memahami aturan yang ada di UU Omnibus Law. 

Mahfud menyebutkan, sebagian publik masih belum memahami tujuan dibentuknya UU Omnibus Law.

Dia lalu mencontohkan, adanya anggapan yang menyebut bahwa UU Omnibus Law dibentuk untuk mempermudah pemerintah Indonesia kongkalikong memasukkan modal dari pihak asing yang merugikan masyarakat.

"Nggak ada itu. Ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri. Perizinan itu 'kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalah artikan," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun dengan tegas membantah UU Omnibus Law untuk mempermudah investasi China mudah masuk ke Indonesia.

Dia menilai adanya aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap rencana pemberlakuan UU Omnibus Law karena masih terdapat salah persepsi dalam memahami aturan itu.

Kemudian, kata dia, ada pula pihak-pihak yang menyebut UU Omnibus Law adalah peraturan yang menitikberatkan pada investasi. Mahfud pun membantah hal itu.

"Bukan, investasi itu bagian kecil saja. Ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi. Prosedur berinvestasi, siapa saja yang berinvestasi, siapa saja. Ya, China, ya Eropa, ya Qatar, bagaimana cara investasi yang mudah," ucapnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, bahwa UU Omnibus Law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat.

Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespons perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.

"Oleh sebab itu, kalau Omnibus Law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menghargai adanya demonstrasi yang dilakukan masyarakat. Apabila masih terdapat masyarakat yang belum mengerti tentang implementasi Omnibus Law, pihaknya siap memberi penjelasan.

"Akan tetapi, kalau masyarakat memiliki pendapat yang berbeda tentang Omnibus Law, silakan disampaikan ke DPR, pasti diakomodasi," pungkas Mahfud.