OJK Rilis Izin Usaha Ijab Gadai dan Gadai Mas DKI

foto: istimewa

Pasardana.id - Industri pergadaian keadatangan anggota baru. Adalah PT Ijab Gadai Indonesia dan PT Gadai Mas DKI.

Dua perusahaan pergadaian itu resmi mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip keterangan OJK, Jumat (10/1/2020), izin usaha Ijab Gadai tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/NB.01/2019 tanggal 16 Desember 2019. Sementara izin usaha Gadai Mas DKI Nomor KEP-49/NB.01/2019 tanggal 18 Desember 2019.

OJK menyampaikan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Ijab Gadai dan Gadai Mas DKI diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.