Hari Ini, Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online

Foto : istimewa

Pasardana.id - Setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah, pemerintah memastikan mulai hari ini (2/9/2019) tarif ojek berbasis darling atau ojek online (Ojol) di seluruh wilayah Indonesia akan naik. 

"Jadi tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek," kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dirinya mengatakan, kenaikan tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.

kenaikan tarif ojek online ini sudah sesuai dengan kajian yang telah dilakukan pihaknya. Selain itu, kenaikan tarif juga sudah disetujui oleh kedua aplikator.

"Harapannya semua ini bisa meningkatkan kesejahteraan para driver, juga meningkatkan penggunaan transportasi berbasis ojek online di masyarakat dan penting mempunyai kepastian bagi driver dan masyarakat," ujarnya.  

Kenaikan tarif sebelumnya mulai diterapkan di zona yang ditentukan. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama Rp 8.000 hingga Rp 10.000. 

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku dengan tarif batas bawahnya Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.