Menjadi Dasar Kepastian Hukum, Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif Siap Disahkan
Pasardana.id - Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. Tanpa menunggu waktu lama lagi, RUU ini akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Kabar tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih yang dalam hal ini bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah pada rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif dengan DPR.
“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.
Lasminingsih menambahkan tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.
Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR RI. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah.
Dengan adanya UU tersebut, Lasminingsih berharap akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global.
“Serta semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” tandasnya.

