Diperpanjang, MYRX Boleh Serahkan Laporan Keuangan Perbaikan 2016 Hingga Akhir Agustus
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa penyampaian penyajian ulang laporan keuangan tahun 2016 PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) menjadi 31 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/8/2019).
“Restatement akhirnya mereka (MYRX) minta dimundurkan dan kita (OJK) setujui sehingga harus diserahkan pada 31 Agustus 2019,” kata dia.
Emiten properti itu diminta regulator untuk menyajikan ulang laporan keuangan 2016 dengan audit.
Sebelumnya, dalam pengumunan OJK pada tanggal 8 Agustus 2019, emiten properti itu harus menyerahkan laporan keuangan perbaikan tahun 2016 paling lambat 2 minggu setelah ditetapkan yakni tanggal 31 Juli 2019.
Masih menurut Hilmi, seluruh aktor utama penanggung jawab laporan keuangan 2016 tersebut telah membayar denda.
“Pak Benny sudah bayar, Hanson (MYRX) sudah bayar, Direktur Keuangan-nya sudah bayar dan Akuntan Publik-nya juga sudah bayar,” kata dia.

