BEI Wajibkan AB Tampilkan Notasi Khusus Tahun Depan

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh anggota bursa (AB) untuk menampilkan notasi khusus pada kode saham dalam kriteria khusus. Hal itu untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor ritel.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, surat edaran tersebut akan mewajibkan AB dengan wahana perdagangan efek digital untuk menampilkan notasi khusus pada kode saham untuk tampilan penawaran jual dan beli.

“Surat edarannya akan diterbitkan pada Agustus 2019 dan enam bulan kemudian akan diwajibkan,” kata Hasan di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Ia menambahkan, selama enam bulan kedepan, AB yang belum menampilkan notasi khusus pada aplikasi perdagangannya diharapkan dapat mempersiapkan penambahan fitur tersebut.

“BEI akan memberikan bantuan dana pengembangan untuk penambahan fitur itu kepada anggota bursa. Kami sudah menyiapkan dana sebesar Rp600 juta untuk itu,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 80 AB dengan wahana perdagangan digital, sudah ada 15 AB yang telah menampilkan notasi khusus. Tapi 15 AB tersebut mewakili 70% dari total nilai transaksi investior ritel.

“Jadi secara total nilai transaksi sudah lebih dari 50%, sedangkan dari sisi jumlah AB memang masih ada 65 AB lagi,” kata dia.

Lebh jauh, Hasan menegaskan, jika sampai Februari 2020 masih terdapat AB yang belum menampilkan notasi khusus, maka BEI akan mengenakan sanksi terhadap AB bersangkutan.

“Mulai dari sanksi tertulis hingga sanksi denda,” kata dia.

Untuk diketahui, saat ini, BEI sudah mengenakan notasi khusus terhadap 45 efek bersifat ekuitas.