OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi ke PT Pandi Indonesia
Pasardana.id - PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi resmi mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang melalui keterangan OJK, Selasa (9/7/2019).
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/NB.1/2019 tanggal 19 Juni 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi berlokasi di Bukit Golf Riverside Cibubur, Ruko Center Point Blok AA4 Nomor 09 Gunung Putri, Bogor 16963.

