BEI Juga Akan Bebaskan Biaya Transaksi Saham Jaminan Reksa Dana Bursa

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu lampu hijau penghapusan biaya transaksi bursa untuk dealer partisipan yang melakukan transaksi reksa dana bursa dan pembelian saham jaminan reksa dana bursa atau exchange trade fund (ETF).

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, penghapusan biaya transaksi bursa atau levy fee tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi bagi transaksi reksa dana bursa di pasar sekunder.

“Sekarang ini nilai transaksi ETF di pasar sekunder sangat minim. Pasalnya, investor menghitung biaya transaksi bursa ETF,” kata Hasan di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ia menjelaskan, biaya komponen transaksi seperti levy fee akan turun menjadi pertimbangan untuk harga penawaran beli dan jual sehingga rentangnya lebar.

“Sulit bagi dealer partisipan melakukan penawaran jual dan beli dalam rentang yang kecil,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan minimnya transaksi reksa dana bursa di pasar sekunder itu, membuat biaya transaksi bursa yang diterima oleh BEI sangat kecil.

“Bayangkan dalam satu tahun hanya sekitar Rp100 juta,” kata dia.

Disamping itu, BEI telah mengajukan peninjauan kembali untuk penghapusan pengenaan pajak final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi reksa dana bursa pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Saat ini, pajak final PPN transaksi bursa dengan tarif 0,01%.

“Kontrak Investasi Kolektif (KIK) di kecualikan dari pajak dan ETF juga dicatatkan di bursa,” kata dia.  

Ia berharap, komfirmasi dari Ditjen Pajak diperoleh pada awal September 2019 dan lampu hijau dari OJK juga keluar dalam waktu dekat ini.

“Jika sudah keluar, kami akan berlakukan segera,” kata dia.