OJK Pelajari Usulan Bebas Biaya Transaksi Bursa Untuk Reksa Dana Bursa
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempelajari usulan tiga self regulatory organitation (SRO) bursa terkait penghapusan biaya transaksi bursa atau levy fee bagi Exchange Trade Fund (ETF) atau reksa dana bursa.
Kepala Ekskutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, usul dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tersebut tengah di pelajari, sebelum di berlakukan dalam waktu dekat ini.
“Tengah kami pelajari usulan SRO itu. Kita tahu pengelola ETF beli sahamnya di pasar. Kan biaya transaksinya banyak sekali. Supaya efisien, nanti kita lihat, apakah biaya bisa dikurangi atau dibebaskan,” kata Hoesen di gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Ia menambahkan, rencana pemberian insentif transaksi itu akan dapat meningkatkan nilai transaksi harian dan jumlah penerbitan reksa dana bursa.
“Insya Allah meningkat, dengan semakin efisien dan pengurangan biaya transaksi akan meningkat minatnya,” jelas dia.
Untuk diketahui, biaya transaksi bursa atau levy fee saat ini berlaku 0,03% dari nilai transaksi. Selain itu, setiap transaksi juga dikenakan biaya transaksi perantara efek dan pajak pertambahan nilai.

