Per 2 Juli, Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Aparatur Sipil Negara

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idKementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa per 2 Juli 2019 telah dilakukan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN. Jumlah dana yang telah dicairkan sebesar Rp11,1 triliun.

Angka tersebut mencapai 55,5 persen dari total anggaran gaji ke-13 PNS yang dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yakni 20 triliun.

"Jadi memang pada 2 Juli, gaji ke-13 sudah dicairkan dengan jumlah tersebut," jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, Selasa (2/7/2019).

Seperti diketahui, pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Adapun gaji ke-13 bagi PNS ini terdiri dari gaji poko, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Bahkan, gaji ke-13 paling besarnya juga mencakup tunjangan kinerja.