Ambil Alih Dua Perusahaan Milik Induk, GPRA Pinjam Rp109,5 Miliar

Pasardana.id - PT Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA) mendapatkan pinjaman dari induk usaha PT Citraabadi Kotapersada (CAKP) senilai Rp109,5 miliar.
Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mengambil-alih PT Megapolitan Gapura Prima (MGP), sebuah perusahaan property milik CAKP dan PT Pasific Exintraco (PE), perusahaan milik salah satu pemegang saham pengendali yakni PT Sendico Wigunalestari (SWL).
Hal itu tersaji dalam keterangan resmi emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/7/2019).
Rincinya, pinjaman dari pemegang saham sebanyak 36,35% saham perseroan itu akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2022.
Adapun bunga pinjaman ini sebesar 9,75% pertahun dengan syarat dana pinjaman ini harus digunakan untuk membeli sebanyak 53.946 lembar saham MGP, perusahaan dengan proyek Green Leaf dan Taman Raya Rajeg.
Selanjutnya, pinjaman itu juga harus digunakan untuk mengakuisisi sebanyak 53.946 lembar saham PE, perusahaan perdagangan besar bahan konstruksi.
Untuk diketahui, sebelum transaksi, sebanyak 49,9% saham MGP dikuasai oleh CAKP dan sebanyak 50% dikuasai oleh SWL.
Adapun PE, sebelum perjanjian ini dikuasai oleh AM (PT Abadimukti) sebesar 95,65% dan AMGL sebesar 4,35%.