Papan Akselerasi Mungkinkan Investor Beli Saham Rp 1
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah meramu peraturan perdagangan pada papan ketiga bursa, yakni papan akselerasi. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan Nomor II - V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo mengatakan, batas minimum harga saham pada papan akselerasi Rp 1, sedangkan papan utama dan pengembangan Rp50.
“Adapun harga saham Rp1 hingga Rp10 berlaku auto reject 1 dan harga saham lebih dari Rp10 berlaku auto reject 10%,” kata dia di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sedangkan pada saat pencatatan perdana, berlaku auto reject yang sama dengan perdagangan reguler. Hal tersebut berbeda dengan saham pada papan pengembangan dan utama yang berlaku 2 kali dari batasan hari normal.
Sementara bagi anggota bursa (AB) wajib memastikan nasabahnya menerima informasi mengenai saham-saham papan akselerasi. Sedangkan bagi AB yang memiliki surat persetujuan dari BEI untuk menyediakan fasilitas penyampaian pesanan secara langsung bagi nasabah, maka wajib memberikan tampilan khusus atas saham papan akselerasi.
Adapun rencana BEI akan melakukan pengembangan front end online trading hingga September 2019, mock trading dengan pelaku pasar mulai tanggal 19 September hingga 19 oktober 2019 dan berlaku umum pada bulan November 2019.

