Larang Jual Kosong, BEI Bersiap Terapkan Auto Rejection Asimetris

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melarang pelaku pasar untuk melakukan transaksi jual kosong atau short sell. Hal itu tertuang dalam surat BEI tentang ketentuan transaksi Short Selling atau jual kosong tertanggal 2 Maret 2020.
Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi menyatakan, langkah itu untuk menjaga kelangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
“Kami telah mencabut daftar saham efek yang dapat ditransaksikan secara short selling hingga waktu yang tidak ditentukan,” jelas Inarno di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Ia menambahkan, Bursa tidak memproses lebih lanjut Angota Bursa (AB) yang akan melakukan transaksi short selling dan mewajibkan AB bahwa transaksi yang dilakukan bukan transaksi short selling.
“Kami tidak mau dalam kondisi seperti ini, ada saja pelaku pasar yang melakukan short selling,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Laksono W Widodo mengakui, nilai transaksi short selling di bursa terbilang tidak signifikan.
“Saya tidak bawa datanya, tapi memang tidak signifikan,” kata dia.
Namun, jika pasar melanjutkan tekanan lebih dalam, lanjut dia, maka tidak menutup kemungkinan bursa akan menerapkan langkah meredam gejolak lainnya. Seperti, menerapkan penolakan penawaran penjualan pembelian otomatis atau auto rejection asimetris.
“Saat ini Auto Rejection Asimetris belum perlu, karena pasar wajar tidak banyak intervensi. Tapi langkah setelah ini (pelarangan short selling) paling mungkin penerapan auto rejection asimteris,” kata dia.
Lebih lanjut Laksono mengungkapkan, penerapan auto rejection asimetris tidak serta merta mengunakan parameter yang berbeda.
“Besaran batas bawah toleransi turunnya tidak mesti 10%, bisa berubah sesuai dengan kondisi,” kata dia.