BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan Transaksi DNDF
Pasardana.id - Sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik.
Salah satunya dengan mendorong sisi supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi.
Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.
“Penerbitan PBI bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing,” tulis Bank Indonesia melalui keterangannya, Senin (20/5/2019).
Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF.

