Peluncuran Central Counterparty (CCP) Sebagai Tonggak Baru Peran KPEI di Pasar Keuangan Indonesia

foto : istimewa

Pasardana.id - Pada tanggal 28 Juni 2024 lalu, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi menerima izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) di Indonesia.

Adapun seremoni peluncuran Central Counterparty (CCP) digelar di Bank Indonesia, pada tanggal 30 September 2024. 

Pada saat yang sama, KPEI juga mendapatkan status qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, yang menegaskan bahwa pengaturan, prosedur, dan mekanisme di KPEI telah sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku global. 

Langkah pengembangan CCP sebagai salah satu infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform. 

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengungkapkan, dengan kehadiran CCP PUVA, pasar keuangan Indonesia diharapkan dapat lebih terlindungi dari risiko sistemik, terutama di tengah ekonomi global yang semakin dinamis dan terkoneksi. 

KPEI yang selama ini telah berperan menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atas transaksi efek di pasar modal, akan memperluas cakupan layanannya sebagai CCP bagi sektor pasar uang dan valuta asing. 

Ditambahkan, pencapaian ini menandai transformasi signifikan KPEI dalam perjalanannya untuk memperkuat perannya sebagai pilar penting dalam mendukung integrasi dan pendalaman pasar keuangan nasional. 

“Peresmian KPEI sebagai CCP PUVA merupakan suatu pencapaian penting bagi pasar keuangan Indonesia menuju pasar yang lebih efisien, transparan, likuid, dan dalam. KPEI siap memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, dan manajemen agunan yang andal untuk mendukung implementasi mekanisme CCP dan pengembangan pasar uang dan valuta asing,” terang Iding Pardi, seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (03/10). 

Sebagai bagian dari implementasi CCP PUVA, pada 26 September 2024 lalu juga telah resmi menjadi pemegang saham baru KPEI, yaitu Bank Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 

Dengan bergabungnya Bank Indonesia dan delapan Bank tersebut sebagai pemegang saham KPEI, menegaskan komitmen pelaku untuk bersinergi mengembangkan pasar uang dan valuta asing di Indonesia. 

Kedelapan bank tersebut juga sekaligus sebagai anggota CCP yang akan melakukan transaksi perdana transaksi pasar uang, yang untuk tahap pertama berupa transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dengan mekanisme kliring melalui KPEI sebagai CCP PUVA.