Kembangkan Pasar Derivatif, OJK Tata Ulang Perdagangan Kontrak dan Opsi Efek
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pertumbuhan pasar derivatif masih jauh dari harapan. Bahkan salah satu produknya, yakni Indonesia Government Bond Future Basket Bond Prices masih terkendala dengan Peraturan Nomor III E 1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek atau Indeks Efek.
Untuk itu, regulator pasar modal tengah menyempurnakan beleid tersebut, yang tertuang dalam rancangan Peraturan OJK tentang Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek atau Indeks Efek pada laman OJK, Selasa (9/4/2019).
Jelasnya disebutkan, penyempurnaan itu terkait dengan persyaratan atas jaminan atau underlying yang dalam beleid lama tidak sesuai dengan kondisi surat utang negara sebagai jaminan produk. Tepatnya, jaminan suatu kontrak berupa efek bersifat utang maka bursa selaku penyelenggara perdagangannya wajib menggunakan harga pasar wajar yang diterbitkan oleh lembaga penilaian harga efek.
Jika bursa menambah jaminan berupa efek atau indeks efek, maka wajib melaporkannya kepada OJK dan wajib melaporkan transaksi atas kontrak meliputi perdagangan, pengawasan perdagangan dan pengenaan sanksi paling lambat hari kerja berikutnya.
Pada sisi lain, anggota bursa (AB) selaku perantara perdagangan efek atas kontrak dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi nasabahnya. Sedangkan bagi anggota bursa sebagai penggerak pasar atau liquidity provider dapat melakukan transaksi short selling atau jual kosong atas jaminan perdagangan kontrak.
Selain itu, anggota bursa juga wajib menyampaikan kepada nasabahnya jika terdapat kontrak nasabah yang telah mengalami nilai rugi mencapai 50% dari jumlah kekayaan nasabah, dan jika telah mencapai kerugian 75%, maka memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi saling hapus.

