Laporan Keuangan Salah Saji, Sanksi Denda Hingga Tuntutan Pidana Menanti AISA
Pasardana.id - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berpotensi mengalami sanksi denda hingga tuntutan pidana, setelah hasil audit investigasi menemukan salah saji dalam laporan keuangan tahun 2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengaku, pihaknya tengah mempelajari hasil audit investigasi tersebut, sebelum mengambil tindakan yang tepat untuk dikenakan kepada emiten dan manajemen AISA terkait penyusunan laporan keuangan tersebut.
“Kami akan klarifikasi kepada emitennya,“ Kata Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Hoesen juga menyebutkan, jika hasil investigasi menemukan pelanggaran Peraturan Transaksi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, maka emiten bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
“Ya, kita lihat saja dulu,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam beleid itu, tepatnya ketentuan penutup point C dinyatakan; “Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang pasar modal, OJK berwenang mengenakan sanksi setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada pihak yang menyebabkan terjadi pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah memetakan dan menyiapkan pertanyaan kepada manajemen AISA dan akan melakukan dengar pendapat pada tanggal 29 Maret 2019.
“Kita akan klarifikasi kepada manajemen AISA, terkait over statement dan pemanfaatan aset-aset perusahaan karena terkait transaksi afiliasi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, jelas dia, bursa akan mendengar penjelasan manajemen AISA terkait rencana atas temuan tersebut.
“Misalnya, pasti pertama melakukan mediasi sebelum upaya hukum,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Nyoman juga mengatakan bahwa laporan keuangan tahun 2017 AISA salah saji, sehingga dapat dikenakan denda kepada manajemen.
“Betul, tapi kita klarifikasi dulu kepada manajemennya,” kata dia.

