Kelak Perusahaan Dengan Aset Dibawah Rp5 Miliar Dapat IPO
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membahas rancangan peraturan terkait papan akselerasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum diberlakukan.
Dengan diterbitkan beleid baru tersebut, maka nantinya perusahan dengan aset berwujud dibawah Rp5 miliar, tapi dipandang memiliki prospek kedepan, dapat menggalang dana melalui penerbitan saham perdana atau initial public offering (IPO).
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (9/11/2018).
“Draft dari kami sudah tinggal pembahasan di OJK. Kami harapkan tahun ini terbit (peraturan papan akselerasi),” kata Nyoman.
Dia menjelaskan, dalam rancangan peraturan tersebut, salah satunya mengatur batas atas aset berwujud perusahaan tercatat di papan akselerasi, yakni sebesar Rp50 Miliar.
“Yang dimaksud papan skala kecil itu, perusahan dengan aset Rp50 miliar, sehingga perusahaan dibawah Rp5 miliar dapat IPO tapi apakah memiliki prospek dan model bisnisnya harus dapat menyakinkan kami,” kata dia.
Untuk diketahui, beberapa perusahaan rintisan tengah menanti peraturan tersebut. Misalnya, beberapa peserta IDX Incubator menyatakan minatnya untuk menggalang dana melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk mengembangkan bisnisnya. Hanya saja, nilai aset perusahaan rintisan tersebut masih jauh dari batas minimal sebesar Rp5 miliar.
Hal itu disampaikan Chief Executive Officer PT Mediapura Digital Nusantara, Leo Ferdinand di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
“Kami memang berniat IPO, tapi aset kami masih jauh dari batas minimal untuk masuk papan pengembangan, sehingga kami menunggu peraturan papan akselerasi bursa,” kata Leo yang menjadi peserta IDX Incubator gelombang ketiga.